
KPU Gelar Rakor Penguatan Organisasi dan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2019
Jakarta, kpu.go.id - Dalam upaya penguataan kerja internal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi penataan organisasi dengan Anggota KPU Provinsi dari 34 Provinsi se Indonesia di Hotel Sari Pasific, Jakarta Senin (17/8/2018). Selain penataan organisasi keanggotaan KPU, rakor ini juga membahas terkait penambahan jumlah anggota PPK pasca putusan MK yang membatalkan klausul di Undang-Undang Nomor 7 Tahun terkait jumlah anggota PPK.
Kegiatan rakor ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Arief Budiman didampingi enam anggota KPU lainnya. Dalam sambutannya, Arief mengatakan rapat koordinasi ini perlu dilakukan karena KPU tengah melakukan penataan organisasi yaitu menyusun Rancangan Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota serta Rancangan Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten Kota.
“Dalam penataan organisasi, tentu kita membutuhkan koordinasi dan masukan dari KPU Provinsi. Selain tata kerja anggota KPU, kita juga sedang mempersiapkan Struktur dan Organisasi Tata Kerja Kesekretariatan KPU yang kini tengah menunggu Perpresnya terbit,” ujar Arief,
Di dalam struktur organisasi KPU yang baru nanti, Arief menambahkan, KPU secara kelembagaan akan semakin kuat karena ditambah dua deputi serta satu inspektorat di tingkat pusat dan penambahan jumlah bagian serta sub bagian di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Setelah rakor ini saya berharap kita (KPU) dapat melakukan percepatan penyusunan Rancangan Peraturan KPU tentang Tata Kerja Anggota dan Peraturan KPU tentang Struktur Organisasi Kesekretariatan,” tutup Arief.
Dalam pembukaan rakor ini hadir seluruh anggota KPU; Evi Novida Ginting, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Wahyu Setiawan, Viryan Azis dan Pramono Ubeid Tanthowi serta Sekjen KPU Arif Rahman Hakim dan jajaran Sekretariat Jenderal KPU dari Biro Perencanaan dan Data serta Biro Sumber Daya Masyarakat. Adapun peserta rakor sebanyak 34 orang anggota KPU Provinsi se Indonesia yang menangani urusan organisasi. (anlega kpu ri/ed diR)
Bagikan:
Telah dilihat 1,522 kali